Bankaltimtara

Sekda Kutim soal ASN Palsukan Absen: Bisa Dipecat

Sekda Kutim soal ASN Palsukan Absen: Bisa Dipecat

Sekda Kutim, Rizali Hadi.-Sakiya/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM –  Sebanyak 15 ASN Kutim tengah menjalani proses pemeriksaan dan terancam menerima sanksi berat. 

Hal ini lnataran mereka ketahuan memanipulasi absensi elektronik menggunakan aplikasi fake GPS

Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai integritas pelayanan publik tersebut. 

“Kalau pemalsuan tentu ada sanksinya. Tingkatan sanksi itu ada ringan, sedang, sampai berat, tergantung hasil pemeriksaan,” ujar Rizali. 

Menurut Rizali, saat ini proses penanganan masih berlangsung melalui pemeriksaan atasan langsung dan akan dilanjutkan dalam sidang Majelis Kode Etik. 

Pemerintah daerah memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:15 Pegawai ASN Kutim Terdeteksi Manipulasi Absensi, Sanksi Sedang Disiapkan

Ia menjelaskan, sanksi paling berat berupa pemberhentian dapat dijatuhkan apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk membolos tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu. 

BACA JUGA:BKPSDM Kutim Usulkan 251 Formasi ASN ke Pusat, PPPK Angkatan Pertama Dievaluasi

“Sepuluh hari berturut-turut tidak masuk tanpa izin itu sudah masuk kategori pelanggaran berat dan bisa berujung pemberhentian,” tegasnya. 

Rizali menyebut aturan disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ketentuan tersebut juga diterapkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Sekarang prosesnya masih berjalan di Majelis Kode Etik,” tambahnya. 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pegawai bukan dengan tidak masuk kerja. Melainkan memalsukan titik koordinat absensi elektronik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: