Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Jadi Sorotan, Transparansi Dipertanyakan

Kamis 02-04-2026,20:30 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Saiful juga menilai, perbaikan tata kelola tidak selalu harus dilakukan dengan mengganti seluruh jajaran pimpinan.

Menurutnya, langkah tersebut seharusnya lebih proporsional dan menyasar pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

"Kalau ada yang dianggap bermasalah, cukup yang bertanggung jawab saja yang diganti. Tidak harus semuanya," kata dia.

Terkait kinerja, ia menyoroti capaian dividen Bank Kaltimtara yang belum mencapai target, yakni dari sekitar Rp338 miliar hanya terealisasi di kisaran Rp191 miliar. Meski demikian, ia menilai penurunan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Akui Tak Dilibatkan dalam Pergantian Dirut Bankaltimtara

"Penurunan dividen memang ada, tapi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Ada faktor ekonomi nasional, ada penurunan pendapatan daerah, itu semua berpengaruh," beber Saiful.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang juga mengalami tekanan akibat berbagai faktor eksternal. Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap kinerja BUMD tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Kalau semua penurunan langsung dijadikan alasan pergantian, itu tidak objektif. Harus dilihat penyebabnya secara menyeluruh," ujarnya.

Meski demikian, Saiful tetap menyoroti proses pergantian Dirut Bank Kaltimtara yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Ia menyebut publik baru mengetahui proses seleksi saat sudah memasuki tahap akhir.

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Segera Rombak Direksi Bankaltimtara, Seno: Sudah Kesepakatan RUPS

"Publik baru mengetahui ketika sudah tinggal 2 nama. Ini menimbulkan pertanyaan besar, kenapa prosesnya tidak dibuka sejak awal," imbuhnya.

Selain itu, Saiful juga menilai dengan tidak adanya komunikasi dengan DPRD Kalimantan Timur, menjadi catatan penting.

Padahal, dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2016, telah mengatur keterlibatan DPRD dalam kebijakan strategis yang menyangkut PT BPD Kaltimtara.

Dalam Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah selaku pemegang saham terlebih dahulu harus berkonsultasi kepada DPRD sebelum menetapkan kebijakan strategis seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan bank melalui RUPS.

BACA JUGA: Angka Kredit Bermasalah Rendah, Pemkab Kukar Bakal Suntik Modal ke Bankaltimtara Tahun Depan

Bahkan dalam Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa untuk kebijakan yang lebih fundamental seperti pembubaran dan likuidasi, pemerintah daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD.

Kategori :