Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Jadi Sorotan, Transparansi Dipertanyakan

Kamis 02-04-2026,20:30 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Menurut Saiful, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap kebijakan strategis yang berdampak besar terhadap BUMD, DPRD tidak bisa dikesampingkan.

"Ini bukan perusahaan privat, ini BUMD yang di dalamnya ada penyertaan modal dari pemerintah daerah. Maka secara prinsip tata kelola, DPRD harus dilibatkan, minimal dalam bentuk konsultasi," tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang dapat digunakan untuk meminta klarifikasi terhadap kebijakan eksekutif.

BACA JUGA: Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Waspada Kenali Modus Link Palsu

"Kalau DPRD tidak dilibatkan, maka fungsi check and balancing tidak berjalan. DPRD seharusnya bisa menggunakan haknya untuk memanggil gubernur dan meminta penjelasan secara resmi," ucapnya.

Dari sisi mekanisme, Saiful mengingatkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian direksi tetap harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ditetapkan melalui keputusan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.

"Artinya, tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus melalui mekanisme formal dan memiliki dasar yang jelas," lanjutnya.

Ia juga menyoroti ketidakwajaran waktu pergantian yang dilakukan sebelum masa jabatan berakhir. Menurutnya, kondisi tersebut hanya bisa dibenarkan jika ada alasan kuat yang didukung bukti objektif.

BACA JUGA: Volume Transaksi Qlola by BRI Tembus Rp2.141,37 Triliun hingga Februari 2026

"Kalau pergantian terjadi karena masa jabatan habis, itu wajar. Tapi ini masa jabatan masih tersisa sekitar dua tahun. Maka harus ada penjelasan yang kuat," pungkasnya.

Kategori :