"Nanti akan ada pertemuan lagi. Kita cari titik temu, mana yang bisa diterima kedua belah pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, Ayub mengingatkan pentingnya komunikasi dan konsolidasi yang matang dalam setiap pengambilan keputusan di DPRD.
Politisi Golkar ini menilai, keputusan yang diambil tanpa proses komunikasi yang baik berisiko menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari dan berdampak pada pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Menurut dia, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat efektivitas pembangunan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
BACA JUGA: 306 Usulan Pokir DPRD Kaltim Disaring, Program Tumpang Tindih Dicoret
Sebab itu, ia mendorong seluruh anggota dewan untuk mengedepankan komunikasi terbuka dan konsolidasi dalam setiap pembahasan kebijakan.
"Perbedaan itu wajar, tapi harus diselesaikan di forum. Jangan sampai keputusan diambil tanpa kesepakatan yang kuat," sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud menegaskan, pembahasan pokir masih berada pada tahap awal dan belum mencapai kesepakatan final.
Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas, mengatakan masih terdapat sejumlah mata anggaran yang belum dimasukkan ke dalam dokumen pokir sehingga pembahasan akan terus berlanjut.
BACA JUGA: Andi Harun Minta Masyarakat Bantu Awasi Penyaluran Pokir DPRD Kaltim Dapil Samarinda
"Ah, pokir tidak sepakat. Cuman ada beberapa mata anggaran yang belum dimasukkan. Ya, mungkin kita lihat saja dulu karena ini belum. Baru proses. Belum nanti membahas," ujar Hamas.
Ia menjelaskan, DPRD masih memiliki waktu untuk menyempurnakan dokumen tersebut sebelum memasuki tahapan yang lebih krusial dalam perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, pembahasan lanjutan pokir dijadwalkan berlangsung menjelang pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Timur.
"Nanti satu minggu sebelum Musrenbang Provinsi. Nah, apakah masuk anggaran itu atau tidak? Kita lihat nanti, " katanya.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Akan Evaluasi Anggaran Tim Ahli Gubernur
Hamas memperkirakan momentum tersebut akan terjadi pada April 2026, yang menjadi batas waktu penting dalam menentukan apakah usulan pokir dapat terakomodasi dalam rencana anggaran pemerintah daerah.