KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Seorang pengedar sabu di Sangasanga tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian, pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.20 Wita di Jalan Ahmad Yani RT 22, Kelurahan Sangasanga Dalam. Polisi mengamankan tersangka berinisial DAP (25), seorang karyawan swasta.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu menangkap seorang pria bernama Chandra yang diketahui memperoleh sabu dari tersangka DAP.
BACA JUGA: Asosiasi Travel Bontang Pastikan Tiga Sopir Positif Konsumsi Narkoba Bukan Anggota Mereka
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Incar Pekerja Tambang, Polda Kaltim: Ada Kaitan dengan Pola Kerja
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke kediaman tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sabu di dalam dompet warna hitam milik tersangka. Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu poket lainnya yang disimpan dalam kotak rokok, lengkap dengan alat hisap dan perlengkapan lainnya," ungkap Iptu Wahid.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 2 poket sabu dengan berat kotor 0,54 gram.
Selain itu, turut diamankan dompet hitam, kotak rokok, pipet kaca, sedotan, plastik bening, serta satu unit telepon genggam.
BACA JUGA: Krisis Overkapasitas Lapas Kaltim: 12.600 Napi Berdesakan, Mayoritas Kasus Narkoba
BACA JUGA: Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkoba Sanga Sanga-Samarinda, Remaja 16 Tahun jadi Pengedar Sabu
Saat diinterogasi, tersangka sempat tidak kooperatif. Namun, petugas tetap berhasil menemukan seluruh barang bukti di lokasi.
Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP yang telah diperbarui.