Ia mengakui perbedaan penerapan di lapangan lebih disebabkan oleh kebijakan internal perusahaan. Untuk itu, Disnaker akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada perusahaan agar tidak membatasi penggunaan sertifikasi tertentu.
BACA JUGA: Tarif PDAM di Bontang Naik Per April 2026, Segini Besarannya
BACA JUGA: 120 Kasus Campak Ditemukan di Bontang Sejak Awal Tahun
“Kami akan terus menyampaikan ke perusahaan bahwa semua sertifikat yang diakui pemerintah dapat digunakan. Walau sebenarnya itu kebijakan perusahaan itu sendiri, bukan dari kami yang tentukan,” ujarnya.
Disnaker berharap ke depan tidak ada lagi tenaga kerja yang dirugikan akibat perbedaan pengakuan sertifikat. Selama sertifikat tersebut resmi dan telah disahkan pemerintah.