Tarif PDAM di Bontang Naik Per April 2026, Segini Besarannya
Kantor Perumdam Tirta Taman Bontang.-Michael/Disway Kaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Tarif air bersih di Kota Taman akan dilakukan penyesuaian. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak April 2026.
Kenaikan harga ini baru terjadi setelah beberapa tahun terakhir. Upaya ini dilakukan untuk memperbaiki pelayanan ke masyarakat.
Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi kepada pelanggan. Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi.
Termasuk Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/895/2025 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirta Taman.
BACA JUGA:Wisata Libur Lebaran di Bontang Melonjak tapi Sampah Menggunung
Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin mengatakan, penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi berkala terhadap biaya operasional serta kebutuhan peningkatan layanan.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, kami berharap pelayanan kepada pelanggan dapat semakin optimal,” katanya, Kamis, 26 Maret 2026.
BACA JUGA:Asosiasi Travel Bontang Pastikan Tiga Sopir Positif Konsumsi Narkoba Bukan Anggota Mereka
Penyesuaian tarif diberlakukan pada tiga kelompok pelanggan utama. Yakni sosial, rumah tangga, serta usaha dan niaga. Kelompok ini mencakup hidran umum, terminal air, rumah ibadah, hingga rumah tangga sangat sederhana.
“Pemakaian 0–10 meter kubik, naik menjadi Rp 2 ribu - Rp 2.375 per meter kubik. Pemakaian di atas 31 meter kubik sebesar Rp 3.500-Rp3.850 per meter kubik,” ungkapnya.
Lalu, kelompok rumah tangga meliputi, rumah tipe 36 hingga di atas tipe 45. Termasuk rumah sewa, kios, dan warung.
Tarif pemakaian 0-10 meter kubik sebesar Rp 2.750-Rp4.375 per meter kubik. Lalu pemakaian di atas 31 meter kubik dikenakan biaya hingga Rp 8.885 per meter kubik.
Kelompok terakhir mencangkup diantaranya pelaku usaha dan depot air minum. Biaya untuk pemakaian 0-10 meter kubik sebesar Rp 5.250 - Rp 6.500 per meter kubik.
Setelah itu, di atas 31 meter kubik dikenakan biaya Rp 11.750 per meter kubik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
