Jalur Baru Berau–Tarakan Dibuka, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA dan Pekerja Ilegal

Minggu 29-03-2026,12:56 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Yos Setiyono

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Pembukaan rute speed boat Berau–Tarakan tak hanya mempermudah konektivitas antarwilayah.

Jalur ini juga mulai diwaspadai sebagai titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pergerakan warga negara asing (WNA) maupun pekerja migran ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengatakan kehadiran rute baru tersebut perlu diantisipasi dari sisi pengawasan, meski memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat.

Ia menjelaskan, sebagai kantor non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihaknya tidak melakukan pemeriksaan langsung di pintu keluar-masuk wilayah.

BACA JUGA: Kantor Imigrasi Berau Batalkan 265 Permohonan Paspor di 2025

Karena itu, pengawasan terhadap WNA lebih difokuskan pada pemantauan dan koordinasi lintas instansi.

“Karena kami di Tanjung Redeb ini kantor non-TPI, jadi tidak ada pemeriksaan langsung. Fokus kami pada pelayanan dokumen dan pengawasan WNA. Dengan adanya jalur baru ini, koordinasi tentu akan terus kami perkuat,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.

Pengawasan terhadap pergerakan WNA, lanjut dia, dilakukan melalui melalui pemantauan tidak langsung.

Catur menyebut pihaknya mengandalkan sinergi dengan instansi terkait, seperti perhubungan dan pengelola pelabuhan, untuk menutup potensi celah pengawasan.

BACA JUGA: Pemohon Paspor Capai 2.200 Orang per Bulan, Imigrasi Balikpapan Atur Ulang Pola Layanan

“Kita koordinasi dengan pihak perhubungan dan pengelola pelabuhan, termasuk memantau data manifes penumpang, khususnya dari titik keberangkatan seperti Tanjung Batu,” katanya.

Selain WNA, potensi penyalahgunaan jalur ini juga diantisipasi dari sisi dalam negeri.

Rute tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan sebagian warga untuk berpindah wilayah sebagai langkah awal bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Catur mengakui, pihaknya tidak dapat memastikan tujuan setiap orang yang bepergian.

BACA JUGA: Anak dengan Kewarganegaraan Ganda Wajib Lapor ke Kantor Imigrasi

Kategori :