Perlindungan Anak di Dunia Digital Diperkuat, X dan Bigo Live Jadi Contoh Kepatuhan Platform Digital

Minggu 29-03-2026,11:33 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

NOMORSATUKALTIM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif yang ditunjukkan dua platform digital global, yakni X dan Bigo Live, dalam memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ia menilai langkah kedua platform tersebut sebagai bentuk kepatuhan nyata, tidak hanya sebatas komitmen, melainkan telah diimplementasikan melalui perubahan sistem dan kebijakan internal.

“Platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan patut diapresiasi, seperti X dan Bigo Live,” ujarnya, dikutip dari Disway.id pada Minggu 29 Maret 2026.

Dalam implementasinya, platform X telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.

BACA JUGA:Nelayan di Berau Temukan Puing Diduga Bagian Satelit Asing Asal Tiongkok

Ketentuan tersebut tercantum dalam laman pusat bantuan mereka, sekaligus diikuti komitmen untuk mulai melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih tegas dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun. Kebijakan ini dituangkan dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi platform tersebut.

Selain itu, Bigo Live juga memperkuat sistem pelindungan dengan menerapkan moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan pengawasan manusia guna mendeteksi serta menindak akun milik pengguna di bawah umur.

Menurut Meutya, langkah konkret yang dilakukan kedua platform tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan digital global mampu beradaptasi dengan cepat terhadap regulasi di Indonesia, sekaligus menjalankan tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman.

BACA JUGA:Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Pemerintah Pastikan Keamanan dan Transparansi Jadi Prioritas

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan memberikan toleransi terhadap platform yang belum mematuhi ketentuan serupa.

Seluruh penyelenggara sistem elektronik diinstruksikan segera menyesuaikan produk, fitur, serta layanan mereka agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh, pemerintah menekankan bahwa langkah yang telah dilakukan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi seluruh platform digital lainnya.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Kutim Melambat, Bupati Sebut Disebabkan Kebijakan Pengurangan Produksi Batu Bara

Kategori :