PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) mengeluarkan instruksi tegas menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran atau pulang kampung.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menegaskan bahwa aset daerah terutama kendaraan operasional hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi atau mobilitas keluarga selama libur panjang.
Waris Muin menjelaskan bahwa larangan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya menjaga marwah instansi pemerintah di mata masyarakat.
BACA JUGA: Selama Libur Lebaran, Sekda PPU Minta ASN Tetap On Call
BACA JUGA: ASN PPU Mulai Berlakukan WFA Jelang Idulfitri 1447 Hijriah
Menurutnya, penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi di tengah sorotan publik dapat memicu sentimen negatif.
"Kendaraan dinas adalah fasilitas yang disiapkan negara untuk menunjang produktivitas kerja pegawai. Menggunakannya untuk mudik ke luar Kalimantan Timur adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa mencederai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," katanya, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Tak hanya sekadar imbauan, Waris juga menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan internal.
Para kepala dinas diminta memastikan unit kendaraan di bawah tanggung jawab mereka tetap berada di tempatnya atau digunakan sesuai fungsinya selama masa cuti bersama.
BACA JUGA: Polres PPU Fasilitasi Penitipan Kendaraan Gratis, Warga Bisa Mudik Tanpa Khawatir
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2026: Tiket Extra Flight di Bandara SAMS Sepinggan Habis Terjual
Pemerintah daerah tidak akan segan-segan mengambil tindakan disiplin bagi mereka yang tertangkap tangan melanggar aturan ini.
"Pimpinan OPD wajib mendata dan memantau keberadaan aset kendaraan selama libur lebaran," pesannya.
Pegawai yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN tetap menjadi teladan dalam kepatuhan aturan dan penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab.