Dorong Penerapan Parkir Berlangganan, Dishub Samarinda Klaim Bukan Pajak Berlapis

Rabu 18-03-2026,08:33 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan kebijakan parkir berlangganan bukan bentuk pajak berlapis bagi masyarakat. Melainkan upaya meningkatkan ketertiban pembayaran retribusi sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah kota (Pemkot) dalam menggali potensi pendapatan di tengah kondisi keuangan daerah.

“Sekarang kita bicara tentang APBD untuk pembangunan Kota Samarinda. Dalam kondisi keuangan saat ini, pemerintah harus menggali potensi PAD untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Manalu saat ditemui di Balaikota Samarinda, Selasa, 17 Maret 2026.

Ia menanggapi adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), yang menilai kebijakan parkir berlangganan berpotensi membebani masyarakat seperti pajak berlapis.

BACA JUGA: DPRD Samarinda Dorong Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Libatkan Warga Lokal

BACA JUGA: Parkir di GOR Segiri Dikelola Pihak Ketiga, Dishub Himbau Warga Berani Tolak Tarif di Atas Perda

Menurut Manalu, program parkir berlangganan justru bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran parkir yang lebih tertib dan  transparan.

“Parkir berlangganan ini kita mengajak masyarakat supaya tertib dalam pembayaran retribusi. Daripada retribusi itu tidak masuk ke kas daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan parkir di lapangan kerap menghadapi kendala, terutama terkait penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar. Secara hukum, jukir tidak bisa diproses pidana jika tidak terdapat unsur pemerasan atau pengancaman.

Karena itu, Dishub mendorong perubahan pola pembayaran melalui sistem berlangganan agar pendapatan parkir dapat lebih terkontrol.

BACA JUGA: Cegah Kebocoran PAD, Pemkot Samarinda Perkuat Sistem Parkir Cashless

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Andalkan CCTV dan Sistem Digital untuk Tekan Parkir Ilegal

Terkait tarif, Manalu memastikan tidak ada perubahan dan tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku. Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp1 juta per tahun, sementara roda dua sebesar Rp400.000 per tahun.

Jika dihitung rata-rata, biaya parkir berlangganan untuk sepeda motor setara sekitar Rp1.077 per sekali parkir, sedangkan mobil sekitar Rp2.700 per hari.

“Jadi sebenarnya ini lebih efisien kalau dibandingkan bayar berkali-kali di lapangan,” ujarnya.

Kategori :