Layanan SIM dan BPKB Polres Paser Tutup saat Libur Nyepi dan Lebaran Mulai 18-24 Maret

Selasa 17-03-2026,18:31 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Didik Eri Sukianto

Namun demikian, AKP Wenny menegaskan bahwa tenggang waktu tersebut bersifat terbatas. Jika pemohon tidak memanfaatkan kesempatan hingga akhir Maret, maka proses yang harus ditempuh adalah pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Dispar Kubar Siapkan Pengelolaan Wisata Jantur Inar

BACA JUGA: Rutan Tanah Grogot Usulkan 588 Warga Binaan Peroleh Remisi Khusus Idulfitri

Dengan adanya informasi ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan dan memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan.

"Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis tanggal 18-24 Maret dapat diperpanjang pada 25-31 Maret. Jika tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," pungkasnya.

Kategori :