“Sekarang ada aplikasi keterbukaan publiknya. Data itu dilink dengan Dikdasmen dan juga dengan BKN, sehingga prosesnya lebih transparan,” katanya.
BACA JUGA: Dinsos Samarinda Masih Tunggu Arahan Kemensos untuk Rekrutmen Peserta Didik Sekolah Rakyat
BACA JUGA: Dinsos Samarinda Ungkap Sekolah Rakyat Bukan Program Penertiban Anak Jalanan
Salah satu catatan yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi adalah data absensi. Beberapa calon kepala sekolah tercatat tidak melakukan absensi selama 10 hingga 20 hari.
Namun, menurut Asli, kondisi tersebut belum tentu menunjukkan pelanggaran disiplin karena masih perlu ditelusuri penyebabnya.
“Bisa saja mereka sedang mendapat tugas luar tetapi tidak mengirimkan surat tugasnya, sehingga di sistem absennya terlihat kosong. Itu yang kita klarifikasi kembali,” ujarnya.
Selain itu, Asli juga menyebut kendala teknis seperti gangguan jaringan saat melakukan absensi berbasis pengenalan wajah juga menjadi salah satu faktor yang diperiksa dalam proses klarifikasi.
BACA JUGA: Rencana Relokasi SMPN 48 Samarinda Disepakati, Lokasi Baru di Gedung Bulu Tangkis KNPI
BACA JUGA: Pastikan Pembagian Lapak Pasar Pagi Tahap 4 Adil, Disdag Samarinda Sebut Patuhi Instruksi Wali Kota
Disdikbud Samarinda berencana menggelar rapat lanjutan untuk memfinalisasi proses tersebut. Namun jadwalnya kemungkinan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.
“Kita berusaha secepatnya, cuma ini kan menjelang Lebaran, mungkin nanti setelah Lebaran rapat lanjutan untuk finalisasi,” pungkasnya.