"Informasi yang kami terima dalam rapat itu, perusahaan ini sudah dijual kepada pihak lain. Karena itu disepakati pembayaran hak pekerja akan dilakukan oleh perusahaan pembeli," ungkapnya.
Komisi IV DPRD Balikpapan kemudian memberikan waktu satu bulan untuk merealisasikan pembayaran awal sebesar Rp 2,5 miliar kepada para mantan pekerja.
Bagi para pekerja, kesepakatan tersebut menjadi harapan baru setelah menunggu penyelesaian selama bertahun-tahun.