“Tersangka pertama MY (48) yang merupakan residivis kasus serupa berhasil kami amankan di wilayah KM 45 Desa Batuah. Sementara tersangka kedua berinisial M (37) diringkus saat berada di kawasan Lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur,” ungkapnya.
BACA JUGA: Panggil 5 Siswi ke UKS Secara Bergantian, Oknum Guru di Balikpapan jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi perampokan.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi, uang tunai Rp14 juta yang merupakan sisa hasil penjualan emas milik korban, serta pakaian dan atribut yang dikenakan para tersangka saat melakukan kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pelaku telah beraksi di 6 lokasi berbeda.
3 lokasi berada di wilayah Kecamatan Loa Janan, sementara 3 lainnya berada di Kota Samarinda.
Barang bukti kasus perampokan yang menyasar lansia di Loa Janan, Kukar.-(Ist./ Kolase Nomorsatukaltim)-
BACA JUGA: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
BACA JUGA: Polres Kutim Musnahkan Miras dan Sabu Hasil Operasi Pekat Mahakam
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda yang tersebar di Loa Janan dan Samarinda,” ungkap Abdillah.
Polisi juga mengungkap bahwa emas hasil rampasan dari korban telah dijual oleh para pelaku.
“Emas hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh para pelaku secara ilegal, kemudian uang hasil penjualannya dibagi dua dan digunakan untuk berjudi secara online, membeli narkoba, serta berfoya-foya di kawasan lokalisasi,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Anak BUMN Rp31 Miliar.
BACA JUGA: ASN di Kukar Terseret Kasus Sabu, Ditangkap Bersama 3 Tersangka Lainnya