Polisi juga masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain dari aksi kejahatan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.