Bankaltimtara

Dishub Kaltim Perketat Ramp Check Jelang Mudik Lebaran, 21 Kapal Dinyatakan Layak Beroperasi

Dishub Kaltim Perketat Ramp Check Jelang Mudik Lebaran, 21 Kapal Dinyatakan Layak Beroperasi

21 kapal angkutan sungai di Kota Samarinda dinyatakan layak beroperasi jelang arus mudik lebaran 2026.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap operasional transportasi darat dan sungai. 

Pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan teknis atau ramp check di sejumlah titik transportasi, guna memastikan armada yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan siap melayani masyarakat.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Dermaga Mahakam Ulu, di Samarinda. Dermaga tersebut merupakan salah satu jalur penting transportasi sungai yang menghubungkan sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim. Terutama wilayah yang masih mengandalkan jalur perairan sebagai akses utama mobilitas masyarakat.

Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, mengatakan kegiatan ramp check dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

BACA JUGA: 5 Hal Penting yang Perlu Diketahui Pemudik lewat Tol Balikpapan-IKN Jelang Idulfitri 2026

BACA JUGA: Waspada Modus Calo Tiket di Pelabuhan Semayang, Pemudik Rugi Rp2 Juta Usai Uang Dibawa Kabur

"Ramp check ini kami lakukan untuk memastikan armada dalam kondisi baik untuk jalan. Kami juga mengecek kondisi pengemudi, mulai dari kesehatan, narkoba hingga tingkat kelelahan," ungkap Yusliando Minggu, 15 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik kendaraan maupun kapal, tetapi juga mencakup kesiapan sumber daya manusia yang mengoperasikannya. Pengemudi maupun awak kapal harus dipastikan berada dalam kondisi sehat dan tidak berada dalam pengaruh zat berbahaya saat menjalankan tugas.

"Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Karena itu kami ingin memastikan kendaraan maupun kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kelayakan serta dikemudikan oleh pengemudi yang siap secara fisik maupun mental," ujarnya.

Yusliando menambahkan, kewenangan Dishub Kaltim dalam kegiatan pengawasan transportasi terutama berada pada terminal tipe B serta sejumlah simpul transportasi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi.

BACA JUGA: 1.230 Peserta Mudik Gratis Telah Berlayar dari Pelabuhan Semayang ke Surabaya

BACA JUGA: Hari Ini Puncak Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Samarinda

Selain itu, pengawasan terhadap moda transportasi lain seperti bandara maupun sebagian pelabuhan laut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, Dishub Kaltim tetap melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memastikan pengawasan keselamatan transportasi dapat berjalan secara terpadu.

Koordinasi tersebut, melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Bandar Udara, serta pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki kewenangan di wilayah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: