SETENGAH PSBB

Sabtu 11-04-2020,23:20 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Menteri Kesehatan sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Yang diajukan Anies. Menyusul, gubernur Jawa Barat juga akan mengajukan hal yang sama. Bagaimana dengan Kaltim? Wagub Kaltim Hadi Mulyadi mengaku sudah menjalankan PSBB. Meski realisasinya baru setengah-setengah. -------------------- NENI Moerniaeni memimpin rapat terbatas. Membahas kebijakan pembatasan wilayah di Kota Bontang. Yang akan dilakukan Pemkot Bontang adalah menerbitkan larangan aktivitas bagi warga saat malam hari. Aturan tersebut juga diikuti dengan pembatasan akses masuk dari luar daerah menuju Kota Bontang. Kebijakan ini adalah hasil rapat terbatas dengan stakeholder terkait di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Selasa (7/4). Dari hasil rapat tersebut disimpulkan akses warga Bontang bakal dibatasi mulai pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 04.00 Wita dinihari. Pembatasan ini dilakukan dengan menutup sementara tiga ruas jalan protokol, yakni persimpangan 3 Jalan Tembus (Jalan Bhayangkara), Persimpangan 4 Bontang Baru, kemudian Persimpangan 3 Bukit Indah (Gunung Sari). Kebijakan ini mulai berlaku, Selasa (7/4) malam. “Akses warga dibatasi jam 10 ke atas, kalau tidak penting jangan keluar," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Kamilan seusai rapat. Di tiap persimpang tersebut akan ditempatkan pos jaga diisi oleh petugas gabungan dari TNI/Polri, Dishub, dan Satpol PP.  Sementara akses masuk dari luar daerah ke Bontang juga dijaga ketat. Pintu masuk hanya satu jalur yang dibuka di Tugu Selamat Datang saja. "Jalan Arief Rahman Hakim (perbatasan Kutai Timur) ditutup total," ujar Kamilan. Posko jaga akan didirikan di pintu masuk. Akses masuk akan dibatasi mulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 24.00 malam. Pengetatan akses masuk mulai dilakukan sejak, Rabu (8/4) hari ini. Para pelintas bakal diperiksa ketat oleh petugas gabungan, termasuk Tim Medis dari Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang. Mereka akan ditanya riwayat perjalanan, pemeriksaan suhu tubuh, gejala-gejala ringan serta diwajibkan mengisi identitas lengkap dengan kontak personal. "Akan di-screening dulu sebelum masuk Bontang," ujarnya.   ANGGARKAN Rp 43 MILIAR Pemkot Bontang sudah menyiapkan skema belanja anggaran khusus penanganan COVID-19.  Anggaran senilai Rp 43 miliar disiapkan untuk membiayai seluruh aktivitas penanggulangan Corona di Bontang. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni berencana untuk menggeser alokasi anggaran APBD 2020  demi keperluan COVID-19.  "Kami juga memohon ke Kejari agar diperbolehkan menggeser anggaran untuk dana perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi," ujar Neni. Dana sebesar Rp 43 miliar akan dibelanjakan untuk pembelanjaan Alat Pelindung Diri (APD) petugas medis. Kemudian ada insentif bagi petugas selama pembatasan wilayah. Sedangkan penyaluran dana bantuan sosial akan disalurkan kepada 10 ribu kepala keluarga. Bantuan senilai Rp 500 ribu per kepala keluarga akan diberikan selama 3 bulan. Dana segara akan diberikan sebesar Rp 200 ribu, sisanya Rp 300 ribu diberikan dalam bentuk voucher belanja. "Voucher akan ditukar ke toko-toko UMKM, adapun 100 UMKM yang dilibatkan," ungkap Neni. Lebih lanjut, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai subsidi air PDAM kepada warga selama 3 bulan. Pemerintah telah sepakat 16 ribu sambungan rumah akan dibebaskan iuran bulanan air PDAM. Kebijakan ini tak berlaku bagi pelaku usaha industri.   PEMPROV KALTIM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengaku telah menerapkan sistem sesuai aturan. Bahkan aturan PSBB itu sudah disosialisasikan sampai ke kabupaten/kota di Bumi Etam. Walaupun, pasar dan mini market tidak bisa mengikuti aturan tersebut. “Memang mereka masih buka. Karena ingin memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum, sudah berkurang signifikan. Pelabuhan dan bandara sudah berkurang 70 sampai 80 persen. Penerbangan di APT Pranoto saja tinggal dua maskapai,” kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (6/4/2020). Alokasi dana yang disiapkan untuk kondisi penerapan PSBB sebesar Rp 388 miliar. Nominal tersebut masuk dalam dana sosial. Dana tersebut, akan digunakan selama sebulan hingga dua bulan ke depan. “Dana itu nanti kita akan gunakan untuk alat-alat kesehatan. Insentif tenaga medis. Kemudian untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Itu akan habis diperkirakan hingga dua bulan ke depan,” terangnya. Ia pun meminta agar masyarakat selalu bersabar hingga penyebaran virus corona di Kaltim cepat reda. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk sementara waktu melakukan aktivitas di rumah.   PERTANYAAN WARGA Kebijakan lokal pembatasan di beberapa kabupaten/kota di Kaltim, secara sendiri-sendiri, mengundang pertanyaan warga. Mengingat beberapa akses strategis seperti pelabuhan dan bandara masih saja beraktivitas. Misalnya saja, Pelabuhan Samarinda masih terima kedatangan ratusan penumpang dari KM Queen Soya asal Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (05/04) sore. Masih adanya aktivitas di pelabuhan itu seolah kontra produktif dengan kebijakan pemerintah daerah yang membatasi sejumlah aktivitas orang di dalam kota. Sementara dari luar kota masih diperbolehkan keluar masuk. Sama halnya dengan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dan di Bandara APT Pranoto Samarinda. Masih saja ada aktivitas penerbangan kendati sudah berkurang. PT Angkasa Pura I Balikpapan mencatat pergerakan pesawat turun 8,1 persen. Dari sebelumnya 14.822 penerbangan, menjadi 13.470 penerbangan selama periode Januari – 2 April 2020. Artinya dalam satu hari, rata-rata masih terdapat 143 penerbangan. Sebelumnya 158 penerbangan. Sementara jumlah penumpang yang diangkut tercatat sebanyak 1.206.423 orang atau 12.834. Terdiri dari 612.736 penumpang datang, dan 593.687 penumpang berangkat. Angka itu lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1.387.539. Artinya terjadi penurunan sebanyak 12,3 persen. Pun begitu dengan Bandara APT Pranoto. Dari data yang dikirimkan manajemen PT APT Pranoto, rata-rata penurunan penumpang sejak 20 Maret lalu sekitar 33 persen per hari.   KEPUTUSAN PUSAT Menutup total semua akses tersebut memang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dan Presiden Jokowi dalam hal ini belum memberlakukan kebijakan karantina wilayah secara total. Banyak pertimbangan. Karena itu PSBB sebagai jalan tengahnya. Adanya pembatasan berikut sanksi tegas bagi yang melanggar. Tidak semata imbauan social distancing saja. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam satu wawancara di TV swasta nasional berbicara begini; banyak pertimbangan permerintah pusat untuk memberlakukan kebijakan karantina wilayah. Karena pertama harus menyediakan kebutuhan seluruh masyarakat selama masa karantina tersebut. “Bukan hanya warga miskin, tapi seluruh warga,” katanya. Meski begitu, Refly berharap pemerintah pusat memberikan hak seluas-luasnya bagi pemerintah daerah yang  ingin memberlakukan PSBB. Metodenya bisa pemda yang mengajukan atau Kemenkes yang menentukan berdasarkan masukan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pemberlakuan PSBB saat ini, kata dia, seolah berbelit. Harus memenuhi unsur administrasi dan datanya lengkap. Seperti birokrasi. Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020. Peraturan tersebut terkait pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk percepatan virus corona atau COVID-19. Peraturan itu ditetapkan pada Jumat (3/4). Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 diatur kriteria daerah yang bisa menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kriteria itu tercantum pada Pasal 2 huruf a dan b. Menyatakan, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota terdapat jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Dalam aturan tersebut PSBB akan ditetapkan sesuai permohonan yang diajukan oleh gubernur, wali kota ataupun bupati ke Menteri Kesehatan ataupun Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam menetapkan pembatasan sosial berskala besar, Menteri Kesehatan membentuk tim. Pada Pasal 7 Ayat 2 disebutkan, tim penetapan PSBB itu bertugas melakukan pengkajian epidemiologis. Kemudian, aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan. Tim penetapan PSBB dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kemudian, hasil pengkajian tersebut, disampaikan kepada menteri paling lama sejak satu hari diterimanya permohonan. Setelah Menteri Kesehatan menetapkan PSBB, barulah wilayah tersebut bisa melaksanakan PSBB. Kebijakan yang dapat dilakukan, yaitu meliburkan sekolah dan tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan. Serta kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Namun, PSBB akan dikecualikan pada tempat atau fasilitas umum. Seperti, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis. Lebih lanjut, pada Pasal 14 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pihak keamanan dan pengelolaan fasilitas kesehatan dan instansi logistik. Sementara, pada Pasal 16 Ayat 1 dan 2 disebutkan, selama PSBB gubernur, bupati dan wali kota melakukan pencatatan dan pelaporan di masing-masing wilayah. Pencatatan tersebut dilaporkan kepada menteri untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB. Lebih lanjut, pada Pasal 17 ayat 7 disebut Menteri Kesehatan dapat mencabut penetapan PSBB berdasarkan laporan dan evaluasi yang dilakukan. (mic/wal/dah) */naskah ini sudah terbit di Disway Kaltim versi cetak edisi 8 April 2020

Tags :
Kategori :

Terkait