Pengamat Soroti Dasar Hukum Pembentukan dan Batasan Kerja Tim Ahli Gubernur Kaltim

Kamis 12-03-2026,22:46 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

"Kalau saya lihat kemungkinan rujukannya ke Undang-Undang 23 Tahun 2014 terkait tugas gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala daerah. Tapi secara spesifik pasal yang mengatur tim ahli itu saya belum melihat ada," sebutnya.

Karena tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi yang lebih tinggi, Saiful menilai dasar hukum pembentukan tim ahli biasanya hanya bersumber dari kebijakan kepala daerah, misalnya melalui peraturan gubernur.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa fungsi tim ahli seharusnya bersifat mendukung atau supporting terhadap kebijakan kepala daerah, bukan menjadi aktor utama dalam pengambilan keputusan.

"Tim ahli itu sifatnya hanya supporting. Artinya memberikan pokok-pokok pikiran atau pertimbangan terhadap kebijakan yang akan diambil," bebernya.

BACA JUGA: Gaji Tim Ahli Gubernur Kaltim hingga Rp45 Juta per Bulan, Sekda: Sudah Dikonsultasikan ke Kemendagri

Saiful menegaskan, kepala daerah tetap harus menjadi aktor utama dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan.

Jika terlalu bergantung pada tim ahli, hal tersebut justru menunjukkan lemahnya kepemimpinan seorang kepala daerah.

Menurutnya, seorang pemimpin daerah harus memiliki visi yang jelas serta prinsip kepemimpinan yang kuat dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Kalau kepala daerah terlalu bergantung pada tim ahli, itu berarti dia tidak mandiri. Seorang pemimpin seharusnya visioner dan punya target yang jelas untuk kepentingan publik," ucapnya.

BACA JUGA: Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Ungkap Mekanisme TGUPP di Masa Kepemimpinannya, Sebut Gaji Hanya Rp14 Juta

Selain itu, Saiful juga menilai pembentukan tim ahli idealnya hanya bersifat sementara, terutama pada masa transisi pemerintahan setelah pergantian kepemimpinan daerah.

Ia mengatakan tim semacam itu dapat membantu kepala daerah yang baru dilantik dalam memahami situasi birokrasi dan berbagai kebijakan yang sedang berjalan di pemerintahan daerah.

"Kalau konteksnya transisi pemerintahan, mungkin satu atau dua tahun sudah cukup. Tidak perlu sampai lima tahun," kata dia.

Menurut Saiful, jika tim ahli bekerja sepanjang masa jabatan kepala daerah, maka fungsi tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai tim transisi.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Soroti Besaran Gaji Tim Ahli Gubernur, Penilaian Harus Berdasar Beban Kerja

"Kalau sampai lima tahun itu bukan lagi tim transisi, tetapi sudah seperti penasihat permanen selama masa jabatan kepala daerah," ujarnya.

Kategori :