Lembaganya hanya menerima data kebutuhan dari masing-masing OPD, sedangkan proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.
Menurutnya, sistem PJLP sepenuhnya mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh unit terkait.
Dengan kata lain, setiap OPD yang membutuhkan tenaga kerja akan mengusulkan kebutuhan tersebut dan kemudian melakukan proses pengadaan melalui sistem lelang atau seleksi penyedia jasa.
“Kalau PJLP itu di luar kami. Mekanismenya melalui pengadaan barang dan jasa dan tergantung kebutuhan masing-masing OPD,” ujar Candra pada Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema ini, calon penyedia jasa yang ingin terlibat harus memiliki dokumen legalitas usaha terlebih dahulu.
Salah satu syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas resmi pelaku usaha dalam sistem perizinan di Indonesia.
BACA JUGA:Paser Catat Surplus Beras, Pemkab Siapkan Fasilitas Pengolahan untuk Nilai Tambah Pertanian
Setelah memenuhi persyaratan administrasi tersebut, penyedia jasa dapat mengikuti proses pengadaan yang dilakukan melalui sistem lelang.
Proses ini dikelola oleh bagian pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui mekanisme tersebut, OPD dapat memilih penyedia jasa yang dinilai memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang mereka perlukan.
“Prosesnya seperti lelang. Setelah itu OPD yang membutuhkan tenaga tersebut yang menggunakan jasanya,” jelas Candra.
Penerapan skema PJLP sendiri sudah mulai berjalan secara bertahap pada awal tahun 2026.
Pada tahap awal, beberapa tenaga kerja yang direkrut melalui mekanisme ini sudah mulai menjalankan tugasnya di lapangan.
Candra menyebutkan bahwa tenaga kesehatan menjadi kelompok pertama yang mulai bekerja melalui skema baru tersebut.
BACA JUGA:Jembatan Busui Mulai Dibangun Lagi, Pemerintah Anggarkan Rp17,8 Miliar
Mereka mulai bertugas sejak Februari 2026 di berbagai fasilitas kesehatan.