PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Paser mulai menerapkan skema baru dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja non–Aparatur Sipil Negara pada tahun 2026.
Skema tersebut adalah Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Skema ini akan menggantikan pola lama Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang sebelumnya digunakan oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu langkah penyesuaian pemerintah daerah terhadap sistem pengelolaan tenaga kerja yang lebih terstruktur dan berbasis pengadaan jasa.
Dengan sistem PJLP, tenaga kerja tidak lagi direkrut secara langsung seperti pola PTT.
BACA JUGA:Sejumlah Desa di Paser Belum Teraliri Listrik, PLN Sebut Program PLTS Dimulai 2027
Tetapi melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (barjas) sesuai kebutuhan masing-masing OPD.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, total usulan kebutuhan tenaga kerja melalui skema PJLP pada tahun 2026 mencapai 946 orang.
BACA JUGA:829 Pelaku Usaha di Paser Gunakan QRIS untuk Digitalisasi Pembayaran
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai OPD yang membutuhkan tambahan tenaga untuk mendukung pelayanan publik.
Rinciannya terdiri dari 324 orang tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di berbagai fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Kemudian sebanyak 326 orang tenaga teknis atau tenaga umum yang akan membantu pelaksanaan tugas administratif maupun operasional di sejumlah instansi.
Sementara itu, sektor pendidikan juga membutuhkan 296 orang tenaga guru untuk membantu memenuhi kebutuhan pengajar di sekolah-sekolah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Paser, Candra Wisata menjelaskan pengelolaan tenaga PJLP tidak berada di bawah kewenangan langsung BKPSDM.
BACA JUGA:Awasi Aktivitas Balap Liar, Polres Paser Siagakan Personel saat Subuh