KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 105 kasus suspek campak hingga akhir Februari 2026.
Kasus tersebut masih berstatus terduga karena seluruh sampel masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang dikirim ke pusat.
Data tersebut merupakan rekapitulasi hingga minggu ke-8 tahun 2026 yang dihimpun dari laporan 32 puskesmas di seluruh wilayah Kukar melalui sistem pemantauan penyakit menular milik pemerintah.
Ketua Tim Kerja Survei Kasus, Imunisasi, dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (SIPKLB) Dinas Kesehatan Kukar, Hamdana Yunisar menjelaskan, bahwa campak merupakan salah satu penyakit menular yang sebenarnya dapat dicegah melalui imunisasi lengkap sejak usia dini.
BACA JUGA: Pentingnya Imunisasi Campak, Kemenkes: Pemberian Vaksin Dilakukan 3 Kali untuk Cegah Komplikasi
BACA JUGA: Rendahnya Imunisasi Bikin Kasus Campak Masih Muncul di Kaltim, Balikpapan Tertinggi dengan 53 Kasus
“Kalau kasusnya, memang ada. Campak merupakan salah satu penyakit yang sebenarnya dapat dicegah dengan imunisasi. Kemunculan kasus biasanya berkaitan dengan rendahnya cakupan imunisasi di suatu wilayah,” ujar Hamdana Yunisar, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menerangkan, bahwa penyebaran penyakit campak dapat terjadi ketika tingkat kekebalan kelompok atau herd immunity masyarakat di suatu wilayah berada pada level rendah.
Sehingga, virus lebih mudah menular kepada individu yang belum memiliki perlindungan imunisasi.
Hingga laporan minggu ke-8 tahun 2026 atau akhir Februari, Dinas Kesehatan Kukar mencatat total 105 kasus suspek campak yang tersebar di sejumlah puskesmas di berbagai kecamatan.
BACA JUGA: Bupati Kukar Minta Perusahaan Swasta Salurkan Zakatnya di Kukar
BACA JUGA: Jalan Rusak di Hulu Kukar Segera Diperbaiki Jelang Arus Mudik 2026
“Semua kasus ini masih suspek, karena untuk memastikan seseorang positif campak harus ada hasil laboratorium. Sampel yang diambil dari pasien akan dikirim ke laboratorium rujukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa setiap pasien yang menunjukkan tanda dan gejala sesuai pedoman teknis penanganan campak wajib dilakukan pengambilan spesimen untuk memastikan diagnosis melalui pemeriksaan laboratorium.
“Kalau berdasarkan tanda dan gejala yang sesuai dengan petunjuk teknis, maka sampelnya harus diambil untuk diperiksa di laboratorium. Jadi prosesnya memang menunggu hasil pemeriksaan resmi,” katanya.