BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 20 pekerja melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.
Para pekerja itu mengaku hanya menerima THR sebesar Rp250 ribu dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Laporan tersebut menjadi aduan pertama yang masuk ke posko pengaduan THR Disnaker Bontang sejak dibuka pada awal Maret 2026.
Perusahaan yang dilaporkan berinisial HPU, salah satu kontraktor di pembangkit listrik di kawasan Bontang Lestari. Perusahaan tersebut diketahui berasal dari luar Bontang.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Disnakertrans Berau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Bayar Lebih Awal
BACA JUGA: Pemkab Paser Keluarkan Edaran THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Kepala Disnaker Bontang Asdar Ibrahim mengatakan, para pekerja mengadu karena nilai THR yang diterima dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan pengakuannya, mereka hanya diberi THR Rp250 ribu. Dalam laporan itu, ada 20 orang yang menjadi korban. Karena itu laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” katanya, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Asdar, para pekerja tersebut diketahui baru bekerja selama 11 bulan di perusahaan tersebut. Dengan masa kerja tersebut, pekerja tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Namun demikian, nominal yang diterima para pekerja diduga tidak sesuai dengan perhitungan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: DPRD Kaltim: THR Hak Pekerja, Perusahaan yang Melanggar akan Dipanggil
BACA JUGA: Anggaran THR 2026 untuk Pemkab Mahulu Sudah Siap, Tinggal Menunggu Waktu Pencairan
“Sudah ada perhitungannya itu dari Kementerian Ketenagakerjaan. Memang tidak satu bulan gaji. Tapi tidak juga Rp250 ribu,” ucapnya.
Disnaker Bontang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada tim pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Hal ini karena kewenangan penegakan hukum dalam kasus ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.