PBI BPJS Kesehatan Diputus Pusat, Pemkot Bontang akan Gandeng Perusahaan Swasta
Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Bahtiar Mabe-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sedang berusaha mencari dana tambahan untuk membayar BPJS Kesehatan masyarakat Kota Taman yang diputus pemerintah pusat.
Pemerintah pusat baru-baru ini memutus 2.753 orang penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Otomatis, mereka semua menjadi beban pemerintah daerah untuk membayar jaminan kesehatan masyarakat itu.
Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Bahtiar Mabe mengatakan, tim dari BPJS Kesehatan, tim keuangan daerah, dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni sudah melakukan rapat beberapa waktu lalu. Tujuannya, untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.
“Anggaran tahun 2026 itu sebenarnya sudah dikucurkan sejak awal. Jadi ketika ada penambahan peserta seperti ini, tentu menjadi pemikiran lagi bagi kami,” katanya, Minggu, 19 April 2026.
BACA JUGA: Berobat Cukup Tunjukkan KTP, Wali Kota Bontang: yang Penting Masyarakat Tetap Terlayani
BACA JUGA: Wali Kota Bontang Ingin Selamatkan TPP ASN agar Tidak Terpangkas
Ia menegaskan, meski dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, ribuan peserta tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pemkot Bontang tidak memiliki pilihan selain tetap memberikan jaminan layanan kesehatan. “Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melayani mereka,” tegasnya.
Namun demikian, keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama. Alokasi dana yang tersedia saat ini berpotensi tidak mencukupi hingga akhir tahun jika harus menanggung tambahan peserta tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bontang menyiapkan 2 skema pembiayaan. Pertama, mengusulkan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan.
BACA JUGA: Pengalihan BPJS Mendadak Picu Kekhawatiran, Pemkab Kutim Minta Dikaji Ulang
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Siap Tanggung 49.742 Peserta BPJS, Akhiri Polemik dengan Pemprov Kaltim
Kedua, menjajaki kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bontang melalui skema pembiayaan bersama.
Dalam skema ini, premi BPJS sebesar Rp35 ribu per orang direncanakan ditanggung secara patungan antara pemerintah dan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

