“Kalau Disnaker Kota Bontang hanya membuka posko pengaduan untuk menerima laporan atau konsultasi. Sementara penegakan hukumnya menjadi kewenangan pengawas dari provinsi,” jelasnya.
BACA JUGA: Disnakertrans PPU Buka Posko Aduan THR dan BHR Jelang Idulfitri 1447 Hijriah
BACA JUGA: THR ASN Kukar Dipastikan Aman, Total Hampir Rp18 Miliar
Asdar mengatakan, sejak posko pengaduan THR dibuka pada 3 Maret 2026, laporan dari para pekerja PT HPU tersebut merupakan satu-satunya pengaduan yang diterima hingga saat ini.
Belum ada laporan lain yang masuk baik secara langsung ke Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang maupun melalui layanan telepon.
Disnaker memastikan posko pengaduan THR akan tetap dibuka hingga mendekati Hari Raya Idulfitri.
Pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi dapat melapor langsung ke kantor Disnaker atau melalui contact person yang telah disediakan.
BACA JUGA: THR ASN Bontang Dipastikan Cair Lebih Awal, PPPK Paruh Waktu Tunggu Petunjuk
BACA JUGA: Baznas Samarinda Operasikan Layanan Zakat Drive Thru di Eks Bandara Temindung
“Silakan datang ke kantor atau lewat contact person untuk konsultasi. Jika nantinya menjadi pengaduan resmi, akan kami arahkan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.