DBH Turun 25 Persen, Tahun 2020 Kukar Terancam Defisit?

Jumat 10-04-2020,14:48 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kantor Bupati Kukar. (int) ================= Kukar, Diswaykaltim.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 yang telah diundangkan pada 3 April 2020 lalu. Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diberikan kewenangan yang cukup kuat atas belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan anggaran. Sesuai dalam pasal 3 ayat 2 perpres tersebut dikatakan “Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian perubahan postur APBN 2020 setelah berkonsultasi dengan Presiden,”. Sehingga melalui kewenangan itu, Sri Mulyani bisa menetapkan pergeseran pagu antar anggaran, perubahan belanja yang bersumber dari PNBP, penggunaan kas BLU serta pinjaman luar negeri, perubahan kewajiban yang timbul dari saldo anggaran lebih, pinjaman tunai, penerbitan SBN, hingga realokasi anggaran bunga utang. Termasuk bisa menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, hingga memotong dan menunda penyaluran transfer ke daerah dan dana desa. Dengan terbitnya Perpres 54 Tahun 2020 itu. Tentunya berimbas terhadap DBH yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini. Karena menurut kabar. DBH yang dialokasikan untuk Kukar mengalami penurunan sebesar 25 persen. Sehingga berpotensi defisif pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 500 miliar. Dari Rp 2,43 triliun menjadi Rp 1,9 triliun. Melihat kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi langsung angkat bicara. Ia menilai Pemkab Kukar lambat merespon kebijakan pusat tersebut. “Seharusnya Pemkab segera duduk bersama DPRD untuk segera mengantisipasi penurunan DBH ini. Jangan sampai nantinya menimbulkan utang kepada pihak ketiga,” tegas Alif kepada Disway Kaltim, Jumat (10/4/2020) siang. Sehingga sarannya, saat ini sebaiknya Pemkab Kukar lebih selektif terhadap pelaksanaan kegiatan di sejumlah OPD. Dan lebih memprioritaskan pada kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat selama pandemik COVID-19. “Proyek-proyek yang tidak memberikan multiplier effect yang luas pada masyarakat, sebaiknya ditunda dulu. Untuk itu perlu segera dilakukan duduk bersama untuk merealokasi dan refocusing dalam situasi pandemik ini,” tutur Alif. Apalagi pemerintah pusat sekarang ini, telah melakukan penghentian proyek-proyek infrastruktur yang tidak prioritas. Dan lebih fokus pada penanganan pandemik COVID-19 serta kegiatan-kegiatan pemulihan ekonomi pasca pandemik. “Saya dengar ada beberapa dinas di Kukar yang tidak bisa menahan diri. Dinas-dinas tersebut telah melakukan belanja dan sejumlah kegiatan. Ini sama saja tidak mengindahkan himbauan pemerintah pusat,” singgung wakil rakyat ini. Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar terkait hal tersebut. Media ini tak kunjung mendapat respon. Baik itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA) maupun via telepon. (mrf/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait