Hukum Ciuman saat Ramadan, Membatalkan Puasa atau Mengurangi Pahala?

Jumat 06-03-2026,12:34 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Mencium adalah ekspresi kasih sayang manusia, terutama antara suami istri.

Seperti mencium atau memeluk. Itu adalah hal yang manusiawi. Namun, selama Ramadan, aktivitas ini memerlukan perhatian khusus. Mencium pasangan merupakan tindakan yang lumrah dilakukan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra, Rasulullah SAW pernah mencium dan menyentuh istrinya saat puasa. Dan Rasulullah adalah orang yang paling mampu menahan nafsunya.

“Nabi SAW pernah mencium dan bersentuhan (dengan istrinya) dalam keadaan sedang berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan nafsu (keinginannya) di antara kalian” (HR. Bukhari).

Dikutip dari nuonline, dikatakan bahwa Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip pendapat Imam At-Tirmidzi yang mengatakan bahwa sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa bagi orang yang berpuasa, jika ia mampu menahan dirinya (mengendalikan nafsu), maka ia boleh mencium.

BACA JUGA:Rekomendasi Buah Terbaik untuk Buka Puasa agar Gula Darah Stabil

Namun, jika tidak (mampu menahan diri), maka tidak boleh; hal itu agar puasanya tetap selamat. Dan ini merupakan pendapat Sufyan Al-Tsauri dan Imam Al-Syafi'i. (Fathul Bari [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz V, halaman 191) .

Para ulama telah merinci hukum mencium bagi orang yang puasa dengan sangat detail agar ibadah puasa kita tidak ternoda atau bahkan batal di tengah jalan. Dalam literatur fiqih Syafi'iyah, hukum mencium pasangan saat puasa tidak dipukul rata, melainkan dibedakan berdasarkan dampaknya terhadap gejolak nafsu atau syahwat.

Pertama, makruh tahrim, yaitu makruh yang mendekati haram, sehingga orang yang melakukannya mendapatkan dosa.

Imam An-Nawawi dan Syekh Syamsuddin Ar-Ramli menegaskan bahwa ciuman menjadi makruh tahrim bagi orang yang syahwatnya tergerak. Hal ini dikarenakan adanya unsur melakukan tindakan yang berisiko besar merusak ibadah puasa.

BACA JUGA: Seharian Main Game Selama Puasa, Emang Boleh?

Kemudian terkait standar syahwat, Syekh Ar-Ramli juga mengutip Al-Majmu' bahwa ukuran syahwat yang dilarang di sini adalah ketika muncul rasa takut atau kekhawatiran akan terjadinya inzal (keluar mani).

“(Dan dimakruhkan) (mencium) baik di mulut maupun di bagian tubuh lainnya (bagi orang yang tergerak syahwatnya) … Adapun batasan “tergerak syahwat” adalah adanya kekhawatiran akan keluarnya mani, sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu'. (Aku berkata: Menurut pendapat yang paling sahih, itu adalah makruh tahrim [makruh yang mendekati haram], Wallahu A'lam) baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena di dalamnya terdapat tindakan yang berisiko merusak ibadah (puasa).” (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj [Beirut: Darul Fikr, 2000] Juz III, Halaman 200)

Kedua, tidak dihukumi makruh, namun lebih baik ditinggalkan. Hukum ini berlaku bagi mereka yang merasa aman dari gejolak syahwat.

Imam Ar-Romli menjelaskan bahwa bagi orang yang tidak tergerakkan syahwatnya saat mencium, sebaiknya tetap tidak melakukannya. Karena bisa jadi ia merasa tidak akan syahwat, namun kenyataannya ia syahwat.

Kategori :