Hukum Ciuman saat Ramadan, Membatalkan Puasa atau Mengurangi Pahala?

Jumat 06-03-2026,12:34 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

“(Dan yang lebih utama bagi orang yang tidak tergerak syahwatnya adalah meninggalkannya) demi menutup risiko, sebab terkadang seseorang menyangka ciuman itu tidak membangkitkan syahwat padahal sebenarnya membangkitkan."

"Selain itu, karena orang yang berpuasa disunnahkan untuk meninggalkan segala bentuk kesenangan syahwat secara mutlak.” (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr, 2000] Juz III, Halaman 200).

Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin menegaskan bahwa dalam kondisi tidak khawatir syahwat, hukum mencium tidak dimakruhkan.

BACA JUGA: Sakiti Hewan Secara Sengaja Menurut Pandangan Ulama Islam: Haram, Wajib Ganti Rugi

“Disunnahkan meninggalkan (ciuman) baik di mulut atau bagian lainnya, begitu pula meninggalkan sentuhan dan sejenisnya, meskipun hal itu tidak dihukumi makruh yakni ketika tidak dikhawatirkan keluar mani. (Mengapa tetap dianjurkan meninggalkannya?) Karena terkadang seseorang menyangka ciuman itu tidak membangkitkan syahwat, padahal sebenarnya membangkitkan.” (Bushra al-Karim bi Syarhi Masa’il it-Ta’lim, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] halaman 602).

Ketiga, Haram. Batasan hukum bisa bergeser menjadi haram jika seseorang memiliki dugaan kuat bahwa ciuman tersebut akan menyeretnya pada keluarnya sperma (inzal) atau hubungan badan (jima').

Rincian ketiga ini sebenarnya sama dengan rincian pertama, yakni dalam kondisi tergeraknya syahwat sehingga khawatir keluarnya sperma. Artinya sebagian ulama menyebutnya sebagai makruh tahrim, dan ulama lain menyebutnya haram.

Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin membahasakan hukum ciuman bagi orang yang khawatir akan keluarnya sperma dengan bahasa haram.

“(Dan haram ciuman) meskipun dilakukan oleh orang tua sekalipun (jika dikhawatirkan darinya) atau dari sentuhan tersebut akan mengakibatkan keluarnya mani atau mengakibatkan terjadinya hubungan badan (jima') walaupun tanpa keluar mani."

"Hal ini dikarenakan tindakan tersebut merupakan bentuk kecerobohan yang berisiko merusak ibadah (puasa). Maka dapat dipahami bahwa hukum ini bergantung pada ada atau tidaknya kekhawatiran atas hal-hal yang disebutkan tadi (inzal/jima').” (Bushra al-Karim bi Syarhi Masa’il it-Ta’lim, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] halaman 602).

BACA JUGA:Kapan Anak Mulai Belajar Puasa? Dokter Ungkap Bisa Sejak Dini Asal Bertahap dan Tidak Dipaksa

Batasan Pembatalan Puasa Penting untuk dicatat bahwa ciuman itu sendiri, meski dihukumi haram dalam kondisi tertentu, tidak otomatis membatalkan puasa.

Puasa dihukumi batal jika ciuman, pelukan, atau sentuhan kulit tersebut mengakibatkan keluar sperma. Atau jika terjadi ciuman mulut dan air liur pasangan tertelan. Imam Al-Qulyubi menjelaskan bahwa ciuman yang menimbulkan syahwat, meskipun haram, tidak selalu membatalkan.

“Peringatan: Pandangan mata dan lintasan pikiran yang membangkitkan syahwat itu hukumnya sama seperti ciuman, maka hukumnya haram (jika dikhawatirkan memicu keluarnya mani), meskipun hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa.” ​(Hasyiyah Qalyubi, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz II, halaman 96).

Demikian pandangan fikih mengenai hukum ciuman saat puasa Ramadan. Semoga Ramadan ini tidak hanya menambah keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT, tapi juga menambah keharmonisan dalam rumah tangga. Wallahu'alam.

Kategori :