DPRD Samarinda Persoalkan Limbah Mie Gacoan, Minta DLH Turun Tangan

Jumat 06-03-2026,08:00 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan salah satu restoran cepat saji, Mie Gacoan, yang berada di Jalan Ahmad Yani. 

Sorotan tersebut muncul setelah Komisi III DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 5 Maret 2026. 

Sidak dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan masalah pengelolaan limbah yang menimbulkan bau tidak sedap dan diduga bocor ke selokan jalan umum.

“Kami datang ke Mie Gacoan ini karena banyak laporan masyarakat yang masuk kepada kami, terutama terkait masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” ucap Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. 

BACA JUGA: DPRD Samarinda Dorong Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Libatkan Warga Lokal

BACA JUGA: Mie Gacoan Sempat Beroperasi 24 Jam Diam-Diam, Pemkab Berau Tegaskan Aturan Tak Berubah

Saat melakukan pengecekan di lokasi, DPRD menemukan sisa limbah berupa minyak dan lemak dalam jumlah cukup besar pada sistem pembuangan restoran tersebut. 

Menurut Deni, pihak manajemen menyampaikan bahwa limbah tersebut rutin disedot setiap hari.

“Tapi kita tidak bisa memantau setiap hari apakah penyedotan itu benar-benar dilakukan atau tidak,” ujarnya.

Karena itu, Ia akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda turut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah restoran tersebut. 

BACA JUGA: Komisi II DPRD Samarinda Beri Tenggat Sepekan soal Sengketa Pengelolaan Parkir Mie Gacoan

BACA JUGA: Pajak Parkir Off Street Mie Gacoan Samarinda Belum Masuk, Bapenda Tunggu Penetapan Pengelola Parkir

DPRD juga berencana memanggil manajemen Mie Gacoan untuk memastikan kelengkapan fasilitas IPAL.

“Kami ingin memastikan teknis IPAL mereka lengkap. Artinya seluruh tahapan pengolahan limbah harus ada dan berfungsi dengan baik,” kata Deni.

Selain persoalan limbah, DPRD juga menyoroti kondisi Drainase trap atau tempat penampungan minyak dan lemak yang dinilai sudah penuh saat dilakukan peninjauan.

Kategori :