Bankaltimtara

Wali Kota Balikpapan Tegaskan SPMB 2026 Harus Bebas Diskriminasi

Wali Kota Balikpapan Tegaskan SPMB 2026 Harus Bebas Diskriminasi

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud tegaskan SPMB 2026 harus bebas diskriminasi.-(Disway Kaltim/ Salsabila)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menekankan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 harus berlangsung secara adil dan tidak membedakan latar belakang calon peserta didik. 

Komitmen tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengatakan, penerimaan siswa baru merupakan tahapan awal dalam membentuk kualitas sumber daya manusia di masa depan. 

Maka dari itu, proses tersebut harus dijalankan dengan tata kelola yang baik agar dapat menjamin kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

BACA JUGA: Jalur Domisili SPMB Balikpapan Masih Terkendala Data Kependudukan Warga

BACA JUGA: SPMB 2026 Balikpapan Berubah, Catat Perubahannya Apa Saja

Menurutnya, pendidikan menjadi investasi jangka panjang yang akan menentukan kemampuan daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang. 

Adapun, tekan Rahmad, seluruh tahapan penerimaan peserta didik harus dilaksanakan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Prinsip keadilan dan keterbukaan harus menjadi dasar dalam pelaksanaan penerimaan murid baru sehingga seluruh calon siswa memperoleh kesempatan yang sama," ucap Rahmad.

Ia pun menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur, tetapi juga ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan.

BACA JUGA: Disdikbud Balikpapan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Sistem Online Diklaim Menutup Praktik Siswa Titipan

BACA JUGA: SPMB 2026 Pakai Sistem Domisili, DPRD Balikpapan Wanti-wanti Perpindahan Penduduk Dadakan

Ia mengatakan Pemkot Balikpapan terus berupaya memperkuat sektor pendidikan melalui peningkatan fasilitas maupun pembenahan tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan agar layanan pendidikan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Rahmad menegaskan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap calon peserta didik berdasarkan kondisi sosial maupun ekonomi keluarga. Setiap anak, sebutnya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: