BACA JUGA: THM di Kutim Wajib Setop Operasi Selama Ramadan
BACA JUGA: Sebulan Penuh THM Ditutup, Pemkot Balikpapan Batasi Ketat Aktivitas Hiburan Selama Ramadan
Ia mencontohkan sebuah kafe di kawasan Sambutan yang izinnya tercatat sebagai angkringan, tetapi menyelenggarakan pertunjukan musik langsung.
“Karena tidak sesuai dengan perizinannya, itu memang kita tindak,” katanya.
Selain itu, patroli yang dilakukan Satpol PP selama Ramadhan disebut sebagai langkah rutin untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap tertib dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Menurut Andi Harun, langkah tersebut justru merupakan bagian dari upaya menjaga ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan.
BACA JUGA: Pemkab Paser Larang Aktivitas THM dan Batasi Jam Operasional Kafe Selama Ramadan
BACA JUGA: Selama Ramadan 1447 Hijriah, THM di Bulungan Wajib Tutup
“Saya melihat ini hanya imbauan untuk mengatur agar umat Islam yang melaksanakan puasa dapat beribadah dengan baik,” ujarnya.
Terkait tempat biliar, Andi Harun menjelaskan, bahwa selama Ramadan hanya tempat biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet yang diperbolehkan beroperasi. Itupun harus memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
Jika masyarakat menemukan tempat biliar yang tetap beroperasi di luar daftar tersebut, pemerintah meminta agar dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
“Nanti kita telusuri dan monitor pelaksanaannya. Jika ada yang melanggar kami akan berikan ketegasan,” ujar Andi Harun.
BACA JUGA: Andi Harun Pastikan Fuel Terminal Palaran segera Dibangun: Izin Sudah Keluar
BACA JUGA: DPRD Soroti Sisa Pekerjaan Teras Samarinda Tahap II, Perbaikan Minor Perlu Dilakukan
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi masyarakat dalam mencari nafkah, pembatasan yang ada hanya berlaku sementara selama Ramadan dan telah disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
“Satu bulan saja selama Ramadhan. Warung juga tidak dilarang buka, hanya diminta menggunakan tirai penutup,” kata dia.