Jelaskan Mekanisme Edaran Pembatasan THM Selama Ramadan, Andi Harun: Bukan Kebijakan Baru

Kamis 05-03-2026,15:27 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Didik Eri Sukianto

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan sementara. Jika pelanggaran terus berlanjut, pemerintah dapat membekukan izin usaha.

Meski demikian, Andi Harun juga membuka kemungkinan adanya kekeliruan prosedur di lapangan dan memastikan pemerintah kota akan melakukan evaluasi jika ditemukan tindakan aparat yang tidak sesuai standar operasional.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kaltim Respons Gugatan Seleksi KPID: Kita Hormati Proses Hukum

BACA JUGA: Izin Operasional Terowongan Samarinda Masih Berproses, Dinas PUPR Minta Warga Bersabar

“Kalau ada yang tidak sesuai SOP tentu kita koreksi. Tapi secara prinsip, upaya Satpol PP menjaga ketentraman selama Ramadhan juga patut diapresiasi,” pungkasnya.

Kategori :