Pemkab Kutai Barat Ajukan 7 Raperda ke DPRD, dari Tanah Negara hingga Investasi

Kamis 05-03-2026,12:00 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Hariadi

Raperda keenam berkaitan dengan penetapan nama kampung dan kelurahan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya ketidaksesuaian penulisan nama wilayah dalam keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai kode administrasi pemerintahan.

“Nama wilayah bukan sekadar penanda geografis, tetapi juga merefleksikan nilai sejarah dan identitas budaya masyarakat,” ujarnya.

Raperda ketujuh adalah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Nanang menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan iklim investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kubar Tuding Perusahaan Tidak Indahkan Imbauan Bupati

Ia menambahkan, apabila terdapat rancangan dengan substansi serupa antara usulan DPRD dan pemerintah daerah, mekanisme pembahasannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Nanang menegaskan, seluruh Raperda yang diajukan merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan. 

Ia berharap pembahasan dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Semoga segala penjelasan dan harapan yang saya sampaikan menjadi pertimbangan bagi kita semua dalam menghadapi pembangunan Kutai Barat ke depan,” tutupnya.

Kategori :