Faizal menjelaskan, dalam UUPA diatur bahwa Hak Guna Usaha diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk kepentingan pertanian, perikanan, maupun peternakan. Selain itu, HGU wajib didaftarkan sebagai alat bukti hak yang kuat secara hukum.
BACA JUGA: APBD Efektif Kutai Timur Tinggal Rp4,6 Triliun, TPP ASN Dipangkas Hingga 65 Persen
BACA JUGA: Mantan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Diduga Gunakan Dana Desa Sebesar Rp2,1 Miliar untuk Main Kripto
Jika benar terdapat aktivitas usaha di atas tanah negara tanpa HGU yang sah, maka hal itu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip legalitas penguasaan tanah.
DPRD pun meminta kejelasan dari pihak ATR/BPN terkait kondisi tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah benar ada aktivitas usaha di atas tanah negara tanpa dasar HGU yang terdaftar. Jika iya, tentu harus ada langkah penertiban,” tegasnya.
Selain mengacu pada UUPA, DPRD juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Soroti Dana Kurang Salur Hampir Rp2 Triliun, Minta Kepastian Transfer dari Pusat
BACA JUGA: Jalan Utama Muara Ancalong Rusak Parah, DPRD Kutim Soroti Tanggung Jawab Perusahaan
Dalam aturan itu disebutkan bahwa HGU diberikan atas tanah negara dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan yuridis.
Isu ini semakin berkembang setelah DPRD menilai belum adanya surat teguran yang dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan yang disebut belum mengantongi HGU.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persepsi adanya kelonggaran dalam pengawasan.
Ia menegaskan, bahwa pengawasan terhadap tata kelola pertanahan merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD.
BACA JUGA: Batas Kutim - Berau Masih Disengketakan, Pemkab Fokus Jaga Layanan dan Stabilitas Warga
BACA JUGA: Mahyunadi Minta Perusahaan Tambang Serius Jalankan PPM: Jangan Hanya di Atas Kertas
Ia menyebut persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan keadilan pengelolaan sumber daya.