Insentif Kartu Pra Kerja Naik

Kamis 09-04-2020,14:32 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan Laporkan 5.826 Pekerja Terdampak COVID-19 

Pemerintah melakukan percepatan implementasi Kartu Pra Kerja di tengah wabah COVID-19. Pemegang kartu tersebut nantinya akan mendapatkan kesempatan pelatihan dan insentif yang akan dicairkan dalam tiga tahapan. (Dian Adi/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Sebanyak 5.050 pekerja dirumahkan dan 776 lainnya menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perlambatan ekonomi dampak dari pandemik coronavirus disease (COVID-19). Data berasal dari hasil pendataan perusahaan yang melaporkan terdampak COVID-19. Serta pekerja yang dirumahkan maupun terkana PHK yang dirangkum Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan per 6 April 2020. Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja Arbain Side menjelaskan, data yang masuk tersebut didapat melalui email dan link yang dibuat pemerintah kota. Sebagai upaya mendata pekerja yang terdampak. Untuk diajukan sebagai penerima manfaat Kartu Pra Kerja. “Semua sektor terdampak, dari sektor jasa, perdagangan, perhotelan dan lainnya,” jelas Arbain Side, Rabu (8/4). Pekerja yang dirumahkan berdasarkan laporan perusahaan sebanyak 3.214 orang, sementara PHK sebanyak 187 orang. Sedangkan pengumpulan data dari pekerja melalui link yang dirilis sebanyak 1.836 orang dirumahkan dan 589 orang di-PHK. “Dengan demikian jumlah keseluruhan data melalui email dan link dirumahkan 5.050 orang dan PHK 776 orang. Total keseluruhan 5.826 orang,” sebut Arbain Side. Ia mengatakan, seluruh data yang terekam oleh Disnaker Balikpapan langsung dikirimkan ke pemerintah pusat. Sesuai dengan arahan dari hasil data tersebut akan diverifikasi oleh pemerintah pusat. Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, dari data yang dilaporkan tersebut hampir 5.000 pekerja informal dirumahkan, dan PHK diperkarakan sekitar 200 orang. “Datanya sudah ada. Yang PHK diperkarakan ada 200 orang,” tandasnya. Menurut dia, pada rapat melalui teleconference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (7/4). Para kepala daerah meminta agar Kartu Pra Kerja bisa segera didistribusikan. “Mereka yang terdampak nantinya akan masuk dalam program Kartu Pra Kerja. Data akan divalidasi lagi oleh pusat,” ujarnya. Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja secara nasional. Hal ini dilakukan untuk mengatasi banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas wabah virus corona di Indonesia. Pemerintah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 10 triliun. Sehingga nantinya setiap pekerja yang masuk korban PHK bisa mendapatkan honor berupa insentif sebesar Rp 1 juta per orang. Mengalami kenaikan dari skema sebelumnya yakni Rp 650 ribu. Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Pesertanya akan mendapatkan pelatihan dengan metode pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka). Manfaat dari Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja. Untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta. Peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline. Sementara untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet. (fey/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait