Pun ketika nantinya ada laporan pengusaha tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut akan ditindak.
BACA JUGA:Dukung Pemisahan BPBD dan Damkar, Sumadi; Penggunaan Anggaran Harus Efektif dan Transparan
Tetapi, berdasarkan aturan, tidak langsung diberikan sanksi. Melainkan Disnaker akan menjadi penengah diantara kedua belah pihak.
“Kami akan melakukan mediasi. Mempertanyakan alasan THR itu tidak dibayarkan. Kalaupun ternyata masalah finansial perusahaan, kami akan berdiskusi untuk mencari jalan keluarnya. Tetapi yang pasti, THR tersebut tetap dibayarkan,” ucapnya.