Pemkot Balikpapan Ringankan Tarif Rusunawa

Rabu 08-04-2020,13:44 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Ilustrasi rumah susun sewa (rusunawa). (Antara Foto) -- Balikpapan, Disway Kaltim – Berbagai kebijakan untuk meringankan masyarakat terdampak COVID-19 terus digencarkan. Pemkot Balikpapan meringankan tarif sewa sebesar 50 persen kepada penghuni rumah susun sewa (rusunawa) hingga tiga bulan ke depan. Tarif sewa bervariasi. Dari Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan, kebijakan keringanan ini diambil setelah pemkot menerima keluhan penghuni rusunawa. Keringanan tersebut berlaku pada April, Mei, dan Juni. “Jumlah warga yang menghuni rumah susun sewa di Balikpapan sebanyak 4.704 orang, pada sembilan titik rusunawa,” sebutnya. Ia mengatakan, secara bertahap pemkot terus membahas kebijakan-kebijakan apa saja yang akan dikeluarkan terkait dampak COVID-19. “Relaksasi pajak ditunggu saja. Masih digodok,” kata Rizal. Sebelumnya, Pemkot Balikpapan meringankan 30 persen retribusi petak pasar kepada sejumlah pedagang pasar tradisional selama tiga bulan ke depan. “Ada 3.447 pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Untuk pedagang kaki lima dibebaskan dari retribusi,” urainya. Kebijakan lainnya, pemkot menyubsidi pembayaran rekening PDAM bagi 82.321 pelanggan rumah tangga. Termasuk menggratiskan pembayaran rekening PDAM bagi pelanggan sosial. (fey/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait