Wakapolsek Balikpapan Utara Kompol Wiyono beserta anggota saat memperlihatkan puluhan miras ilegal yang diamankan. (Andri/DiswayKaltim) ==================== Balikpapan, Diswaykaltim.com - Jajaran kepolisian tak ada hentinya memberantas kejahatan di Kota Balikpapan. Selain perang terhadap narkoba, minuman keras (miras) yang dijual tanpa memiliki dokumen resmi atau ilegal juga menjadi sasaran penegak hukum. Buktinya, Senin (6/4/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita, Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek tanpa disertai dokumen. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Wakapolsek Balikpapan Utara Kompol Wiyono mengatakan, banyaknya aksi kejahatan di wilayah Balikpapan Utara rata-rata akibat mengkonsumsi miras. Sehingga pihaknya melakukan razia terhadap warung-warung yang disinyalir menjual miras tersebut. "Beberapa pelaku kriminal di dominasi oleh perkara perselisihan akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Untuk itu kita berinisiatif melakukan razia terhadap warung-warung yang menjualnya," ujar Wiyono kepada Disway Kaltim, Selasa (7/4/2020) siang. Razia itu dilakukan di sejumlah kawasan, salah satunya di Jalan Bula Tanah Abang RT 27 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Disana ditemukan dua warung yang menjual muras tersebut. "Mereka yang menjual miras ini telah melanggar Perda nomor 16 Tahun 2000 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol," tambah Wakapolsek Utara. Dari hasil razia ini, petugas mengamankan sejumlah botol miras berbagai merek beserta dua orang pemiliknya berinisial SL (42) warga Jalan Borobudur RT 043 nomor 22 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara dan JM (50) warga Jalan Sulawesi RT 48 nomor 26 kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Saat ditanya, JM mengaku sudah menjual miras ini selama 2 tahun. Hal ini karena keuntungan yang di dapat cukup lumayan dan cepat mendapatkannya. "Ambil sama agen juga. Untungnya lumayan dan perputaran uangnya juga cepat," ujarnya sambil tertunduk. Ia pun mengaku tau jika hal tersebut melanggar aturan. Tapi cara ini dinilainya adalah jalan terakhir mencari nafkah. "Mau gimana lagi pak, ini aja yang saya bisa lakukan. Usia juga sudah tua," tambahnya. Hal yang sama juga diungkapkan oleh SL. Bapak 3 anak ini mulai menjual miras sejak berhenti menjadi supir angkot. "Saya baru setahun aja pak. Banyak orang yang cari jadi saya jual itu (Miras)," ujarnya. Kini keduanya harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Balikpapan Utara sambil dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. (Bom/Byu)
Polsek Balikpapan Utara Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
Selasa 07-04-2020,16:08 WIB
Editor : Bayu
Kategori :