Tangkap 5 Tersangka di Samarinda, Dit Polairud Polda Kaltim Musnahkan Sabu 43 Gram

Selasa 07-04-2020,15:49 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad didampingi Kasubdit Gakkum Kompol Teguh Nugroho saat memusnahkan barang bukti. (Andri/Disway Kaltim) ============================ Balikpapan, Diswaykaltim.com - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 43,41 gram, di Aula Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, pada Selasa (7/4/2020) pagi. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad didampingi Kasubdit Gakkum Kompol Teguh Nugroho. Serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, termasuk lima orang pemilik barang haram tersebut. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam sebuah wadah berisi air panas. Kemudian dibawa ke dalam toilet untuk dibuang. "Sabu sebanyak 43,41 gram ini dikemas dalam 88 paket kecil," terang Kombes Pol Omad dalam press releasenya. Lanjut Omad, pengungkapan kasus ini terjadi pada 14 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Dimana petugas patroli Ditpolairud melakukan pengungkapan dan menangkap tersangka berinisial AN di Samarinda. Dengan barang bukti satu poket sabu seberat 1,16 gram lengkap dengan bungkus plastiknya. "Pada 14 Maret itu ada satu tersangka yang diamankan di Pelabuhan Pasar Pagi, Samarinda. Selama proses penyidikan tidak ada hambatan," tambahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 21 Maret 2020 sekira pukul 14.30 Wita, petugas gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim dan Subdit Intelkam Polda Kaltim melakukan penggebrekan di sebuah rumah yang dijadikan sebagi kios sabu, tepatnya di tepi sungai Karang Mumus Samarinda. Dalam penggerebekan itu, petugas kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MRA, MHA, AL, SH dan DI. Semuanya berperan sebagai pengedar. Sedangkan bandarnya masih dalam pengejaran. "Dari pengakuan sementara, mereka pengedar. Kita sedang kembangkan termasuk memburu bos besarnya atau bandarnya," tegas Omad. Dari tangan ke lima tersangka. Petugas mengamankan delapan poket sabu seberat 43,41 gram. Termasuk uang tunai sebanyak Rp 1.136.000, empat buah bong, satu buah HT merek Berlin serta dua buah pipet kaca yang tersambung selang hisap. Selain itu ada juga empat buah sendok takar, satu buah jarum, tiga bua korek api gas modifikasi, dua buah suntikan, dua buah pipet dan satu buah gunting warna biru. Terpisah, AN, salah satu tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan hanya berkomunikasi melalui telepon genggam saja. "Dari bos. Enggak tau namanya kita ambil dari lokasi sepi aja," katanya. Paket hemat siap edar tersebut, ungkap AN, dijual dengan harga Rp 150 ribu. Semuanya dipasarkan dikawasan Pasar Pagi Kota Samarinda. "Dipelabuhan aja saya mainnya. Kalo yang empat itu ambil sama saya dijual ke dalam kota," tambahnya. Akibat perbuatannya, kini kelima tersangka harus mendekam di sel Dit Polairud Polda Kaltim. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara diatas 5 tahun atau denda Rp 5 miliar. (Bom/Byu)

Tags :
Kategori :

Terkait