Sepekan di Meja Hijau Tanpa Tatap Muka

Selasa 07-04-2020,15:02 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Majelis hakim di Bontang menggelar persidangan secara daring. Sidang ini diharapkan mampu menekan angka penyebaran COVID-19. (Ikhwal/Disway Kaltim) Bontang, DiswayKaltim.com - Aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bontang sejak sepekan terakhir berbeda. Persidangan dilakukan melalui hubungan video jarak jauh atau telekonferensi. Sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa. Humas PN Bontang Parlin Mangatas Bona Tua menerangkan, persidangan secara daring sudah dilakukan sejak Senin (30/3/2020) lalu. Secara teknis, persidangan tak berbeda dengan sidang pada umumnya. Majelis hakim tetap memimpin persidangan didampingi dua orang anggota majelis. Begitu pun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetap dihadirkan di dalam persidangan. Saksi-saksi sidang juga hadir. “Pengunjung bisa masuk. Tapi kita batasi. Misalnya satu deret kursi biasanya empat orang jadi dua saja,” ujar Parlin saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020). Ia menjelaskan, pelaksanaan peradilan secara online ini merujuk pada Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 379/DJU/PS.OO/3/2020. Surat itu berisi penerapan persidangan perkara pidana jarak jauh. Pantauan media ini, ada tujuh persidangan yang digelar kemarin. Semua perkara pidana dilakukan secara daring. Sementara perkara perdata masih menerapkan persidangan tatap muka. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang Riza Mardani mengatakan, skema persidangan daring sudah diterapkan sejak sepekan terakhir. Para terdakwa mengikuti sidang di Lapas Bontang melalui sambungan video jarak jauh. “Lebih aman di sini. Karena kalau keluar dikhawatirkan bisa tertular,” ujar Riza. Sejauh ini beberapa agenda persidangan berlangsung lancar. Hanya saja, kendala seperti jaringan internet kerap dikhawatirkan petugas. “Tapi lancar-lancar saja sih,” pungkasnya. (Wal/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait