KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama unsur pemerintah, aparat keamanan, perwakilan perusahaan, dan masyarakat Kecamatan Bentian Besar, pada Senin, 9 Februari 2026.
Rapat tersebut membahas persoalan kendaraan over dimension over load (ODOL) yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan nasional dan jalan umum di wilayah tersebut.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, dan dihadiri oleh unsur DPRD, staf ahli DPRD, Polres Kubar, Dishub Kubar, camat dan unsur Muspika Bentian Besar, kepala adat, para petinggi kampung, perwakilan masyarakat, serta manajemen sejumlah perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan itu.
Ridwai menjelaskan, persoalan kerusakan jalan telah berlangsung bertahun-tahun dan memuncak dengan aksi demonstrasi masyarakat pada 15 Januari 2026 lalu.
BACA JUGA: Kendaraan ODOL hingga Kemacetan, Jadi Topik RDP Komisi III bersama Dishub Samarinda
Masyarakat menyampaikan kekecewaan karena kondisi jalan yang rusak parah sering menimbulkan kecelakaan, menghambat aktivitas ekonomi, serta meningkatkan biaya operasional warga.
“Ini akumulasi dari kekecewaan masyarakat. Jalan rusak, sering terjadi kecelakaan, dan kondisi ini dibiarkan terlalu lama,” ujar Ridwai.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah poin penting. Salah satunya, Pemkab Kubar sebelumnya telah menerbitkan surat imbauan terkait pembatasan kendaraan bermuatan berlebih guna mencegah kerusakan jalan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Namun, imbauan tersebut dinilai belum sepenuhnya dipatuhi oleh perusahaan.
Ridwai menegaskan bahwa perusahaan yang berinvestasi di Kutai Barat wajib mematuhi ketentuan hukum dan bertanggung jawab atas dampak sosial serta lingkungan dari aktivitas operasionalnya.
BACA JUGA: Kendaraan ODOL Rusak Infrastruktur Jalan, Dishub Kutim Usulkan Pembangunan Jembatan Timbang
BACA JUGA: Kaltim Siap Wujudkan Zero ODOL 2026, Tahapan Penegakan dimulai Juni 2025
Ia mengingatkan bahwa regulasi daerah secara tegas mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus untuk pengangkutan hasil produksi.
“Perusahaan sawit maupun tambang wajib memiliki jalan sendiri. Angkutan hasil produksi tidak boleh melewati jalan umum, terutama untuk pengangkutan rutin TBS dan CPO,” tegasnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Ridwai, telah diatur dalam Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 serta Perda Kubar Nomor 15 Tahun 2017. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan penertiban oleh aparat penegak hukum.