RDP juga menegaskan larangan penggunaan kendaraan ODOL. Perusahaan diminta menyesuaikan muatan angkutan dengan kelas jalan, yakni maksimal kelas jalan III dengan kapasitas 8 ton atau sekitar 6.000 liter. Selain itu, perusahaan diwajibkan bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan mereka.
BACA JUGA: DPRD Kutai Barat Dorong Realisasi Jalur Alternatif Kukar–Kubar
BACA JUGA: Anggaran Nihil, Barang Bukti Kayu Illegal Logging di Kutai Barat Sulit Diamankan
“Kalau dari awal aturan ini dipatuhi, tidak akan terjadi aksi-aksi seperti kemarin,” kata Ridwai.
Terkait rencana aksi lanjutan masyarakat pada 15 Februari 2026, Ridwai menyampaikan bahwa aksi damai tersebut akan tetap berlanjut apabila tidak ada perubahan nyata dari pihak perusahaan. Masyarakat juga meminta dibentuknya tim khusus untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kubar meminta Dinas Perhubungan segera memproses pembentukan tim terpadu yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ODOL di lapangan.
“Kami minta ini ditindaklanjuti secara serius. Keputusan rapat ini harus dijalankan, bukan hanya menjadi catatan,” tutup Ridwai.