KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Adrianus menegaskan, pentingnya dukungan lintas daerah dalam rencana pembangunan jalur alternatif penghubung Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kubar.
Jalur yang direncanakan melintasi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu dinilai mampu memperpendek jarak tempuh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah pedalaman.
Adrianus mengatakan, keberadaan jalur alternatif Kukar–Kubar menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kalimantan Timur.
Selama ini, akses darat antara kedua kabupaten tersebut masih memerlukan waktu tempuh yang cukup panjang, sehingga berdampak pada keterbatasan mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Jadi Usulan Prioritas Musrenbang Kecamatan Nyuatan
BACA JUGA: Anggaran Nihil, Barang Bukti Kayu Illegal Logging di Kutai Barat Sulit Diamankan
“Kalau jalur alternatif ini bisa dibangun, jarak tempuh tentu akan lebih singkat. Dampaknya bukan hanya pada kelancaran transportasi, tetapi juga pada peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar jalur, khususnya di Kutai Barat,” ujar Adrianus, Minggu, 8 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini telah melakukan kajian terkait pembukaan akses jalan melalui jalur HTI.
Kajian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat konektivitas antarwilayah dan membuka keterisolasian sejumlah daerah yang berada di perbatasan Kukar dan Kubar.
Meski memiliki potensi besar, Adrianus mengungkapkan bahwa rencana pembangunan jalur alternatif tersebut masih menghadapi sejumlah kendala.
BACA JUGA: Jalan Rusak Parah, Warga Empakuq Tutup Sementara Akses Empakuq–Melak
BACA JUGA: Fasilitas Bedah dan ICU RS Harapan Insan Sendawar Di-upgrade, Operasi Lebih Steril dan Aman
Salah satu persoalan utama yang perlu mendapat perhatian serius adalah status kawasan jalan yang masuk dalam wilayah perizinan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kejelasan status kawasan sangat penting agar pembangunan jalan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Selain persoalan status kawasan, Adrianus juga menekankan pentingnya sinkronisasi trase jalan dalam dokumen Detail Engineering Design (DED) serta kesesuaian dengan rencana tata ruang.