Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Balikpapan Indra Hermawan. (ist) -- Balikpapan, Diswaykaltim – Rencana Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengeluarkan 300 napi tipikor mengundang kontroversi. Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Balikpapan Indra Hermawan menilai, kebijakan MenkumHAM tersebut patut dipertanyakan. Jika alasan menteri membebaskan napi tipikor untuk mencegah penyebaran COVID-19, maka dengan tegas dirinya mengatakan kebijakan tersebut tidak tepat. "Sebab sel napi tipikor ditempati satu orang. Walaupun ada juga yang lebih," ujar Indra, Senin (6/4). Tetapi jika dibandingkan dengan napi tindak pidana lain yang sampai berdesakan, sel napi tipikor harusnya masih tergolong aman. "Napi tipikor pun telah menjalankan physical distancing," tambahnya. Kata Indra, langkah paling tepat adalah menghentikan kunjungan ke lapas. Sehingga kemungkinan masuknya virus dari luar lapas bisa diminimalisasi. Justru membebaskan napi tipikor malah berpotensi terjangkit corona. "Untuk apa kita membebaskan koruptor yang telah melakukan kejahatan besar yang menjadi masalah laten di bangsa ini? Mereka cukup di dalam sel saja" jelasnya. Diketahui, Yasonna Laoly akan merevisi PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu materi muatan dalam revisi tersebut adalah pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Yasonna mengatakan bakal menyampaikan usul revisi PP Nomor 99/2012 ini kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas). “Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa dilakukan,” ujar Laoly. (bom/hdd)
GMKI Balikpapan Tolak Wacana Keluarkan Napi Tipikor
Senin 06-04-2020,22:03 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :