SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda meluncurkan stiker pelanggaran parkir dengan daya rekat tinggi yang sulit dibersihkan sebagai upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
Peluncuran stiker tersebut dilakukan di Kantor Dishub Samarinda, Selasa 3 Februari 2026.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan stiker model baru ini dirancang berbeda dari stiker pelanggaran yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Stiker tersebut memiliki daya rekat lebih kuat. Akan sulit dilepas oleh pelanggar, baik pada kendaraan roda dua maupunempat.
“Stiker ini daya rekatnya jauh lebih kuat. Ketika dirobek atau dilepas, akan sangat sulit dan merepotkan bagi pelanggar. Ini kami berlakukan untuk kendaraan yang parkir tidak sesuai markah atau melanggar aturan parkir,” ujar Hotmarulitua.
BACA JUGA:DLH Samarinda Wacanakan Alih Fungsi TPA Bukit Pinang Jadi RTH
Ia menjelaskan, stiker akan ditempelkan pada bodi kendaraan atau jok motor milik pelanggar.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran langsung bagi masyarakat agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya.
Menurut Hotmarulitua, upaya penertiban parkir sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
Namun, perubahan perilaku masyarakat dinilai masih perlu terus didorong dengan langkah-langkah yang lebih tegas.
BACA JUGA:Usai Pencurian Kabel di Jembatan Achmad Amins, Pemkot Samarinda Perketat Pengamanan
“Sejak setelah 2022 sebenarnya kita sudah mengarah pada perubahan perilaku masyarakat agar lebih tertib parkir."
"Kalau kita tidak tertib, dampaknya kembali ke masyarakat sendiri. Stiker baru ini diharapkan bisa memberi pelajaran yang lebih kuat,” katanya.
Ia menambahkan, berbeda dengan stiker lama yang mudah dilepas dan dibersihkan dengan air atau sabun, stiker baru ini dirancang agar tetap menempel meski terkena air.
Dishub akan mulai menerapkan penggunaan stiker tersebut sepanjang tahun 2026.