BACA JUGA:Keselamatan Terancam, Warga Sekerat Kutai Timur Keluhkan Truk Perusahaan yang Melintas Jalan Umum
“Kutim beberapa tahun ini dapat. Mungkin karena target perkara yang bisa diselesaikan terpenuhi, bahkan kadang melebihi,” ungkap Abdulrahman.
Selain perkara perceraian, layanan prodeo juga dapat dimanfaatkan untuk beberapa jenis perkara permohonan lainnya.
Seperti isbat nikah bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Namun demikian, tidak semua perkara dapat diajukan melalui skema prodeo. Ada sejumlah jenis perkara yang secara tegas dikecualikan oleh pengadilan.
“Perkara harta bersama tidak bisa prodeo karena dianggap para pihak mampu. Begitu juga poligami,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengecualian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas prodeo benar-benar tepat sasaran dan digunakan oleh masyarakat yang memang membutuhkan.
Saat ini, PA Sangatta mencatat sudah ada sejumlah perkara yang sedang berjalan dengan menggunakan fasilitas prodeo, baik perkara perceraian maupun permohonan lainnya.
Abdulrahman berharap, keberadaan layanan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa akses terhadap keadilan tetap terbuka luas tanpa terkendala persoalan biaya.(Sakiya Yusri)