“Dari keterangan tersangka F, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G dan L yang berdomisili di wilayah Sambutan, Kota Samarinda,” ungkap Yohanes.
BACA JUGA: Kasus Narkoba di Kaltim Turun, Tapi Jumlah Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Naik
BACA JUGA: Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu, Berau jadi Jalur Emas Sindikat Narkoba dari Malaysia
Berdasarkan pengakuan tersangka, tim opsnal melakukan pengembangan cepat hingga sekitar pukul 20.30 Wita dan berhasil mengamankan tersangka G (35) di sebuah kontrakan di Gang Haji Salman RT 10, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram, alat press plastik, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, handphone, uang tunai Rp 1,7 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti dari dua pengungkapan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran yang cukup terorganisir, meski wilayah Kukar lebih banyak digunakan sebagai jalur lintasan,” kata Yohanes.
Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimum Rp2 miliar.
BACA JUGA: Polres Kukar Apresiasi 24 Personel Berprestasi Sepanjang 2025
BACA JUGA: Residivis Jambret Kembali Ditangkap Tim Alligator Polres Kukar
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan bahwa kerawanan peredaran barang haram tersebut merata di 20 Kecamatan Kabupaten Kukar.
“Untuk kerawanan narkoba sebenarnya merata di seluruh kecamatan di Kukar, namun yang paling rawan adalah wilayah yang bersinggungan langsung dengan kota besar, karena daerah kita sering dijadikan lintasan peredaran,” tutup AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.