Utang Pemkab Kukar ke Kontraktor Dibayar Maret 2026, DPRD Pastikan Lewat Mekanisme Resmi

Minggu 18-01-2026,17:41 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

“Sehingga ketika transfer pusat tidak lancar, pembayaran menjadi tertunda dan akhirnya tercatat sebagai utang kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Apabila dana transfer dari pemerintah pusat diterima tepat waktu sesuai perencanaan, maka pembayaran kepada kontraktor sebenarnya dapat dilakukan sesuai jadwal tanpa harus dicatat sebagai utang daerah.

Dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut, Ahmad Yani menyebutkan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD terus melakukan komunikasi dan lobi kepada pemerintah pusat agar dana kurang transfer yang tertunda dapat segera disalurkan.

“Upaya lobi ke pemerintah pusat terus dilakukan supaya dana kurang transfer bisa segera disalurkan, karena kas daerah tidak boleh sampai kosong,” tegasnya.

Kategori :