Akibat perbuatannya, tersangka J harus mendekam di ruang tahanan Polres Kutim dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk pelaku paling singkat lima tahun dan paling lama pelaku di kenakan 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tutupnya.