Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Kutim Ditangkap Polisi

Rabu 31-12-2025,20:16 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Didik Eri Sukianto

Akibat perbuatannya, tersangka J harus mendekam di ruang tahanan Polres Kutim dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman untuk pelaku paling singkat lima tahun dan paling lama pelaku di kenakan 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tutupnya.

Kategori :