Ia menegaskan, upaya perubahan status lahan tidak dimaksudkan sebagai pembukaan hutan secara luas, melainkan dilakukan secara terbatas untuk mendukung konektivitas dan infrastruktur dasar.
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Target Kenaikan PAD 20 Persen di 2026 Lewat Pariwisata
BACA JUGA: Kunjungan Wisata Naik, Usaha Kecil di Pesisir Balikpapan Ketiban Untung
“Tidak semuanya dilepas, prinsipnya cukup untuk akses jalan dan infrastruktur dasar, yang penting bisa dibangun tanpa melanggar aturan,” tuturnya.
Gamalis menyatakan, penyelesaian persoalan legalitas lahan diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan, menggerakkan perekonomian masyarakat, serta meningkatkan daya tarik pariwisata di Berau.
Pemerintah daerah, kata dia, tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Kalau jalannya sudah ada dan legal, pembangunan bisa berjalan, ekonomi masyarakat ikut bergerak, dan pariwisata bisa berkembang,” pungkasnya.